SIAGAINDONESIA.ID Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya meminta aparat kepolisian menangkap terduga pelaku penganiyaan terhadap advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati pada Rabu (15/6/2022) lalu.
“Meminta pada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim untuk menangkap terlapor berinisial DVT. Hal ini untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya pada orang lain,” kata salah seorang tim divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, Aulia Rahman, SH, MH., dalam keterangan persnya Jum’at (17/6/2022).
Begal, sapaan akrab Aulia Rahman, menjelaskan kondisi korban pasca penganiayaan. Menurutnya, kondisi advokat magang yang bernama Matthew Gladden ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sesuai hasil visum, korban mengalami luka di pipi kanan dan perut. Tadi pagi harus dirawat di salah satu rumah sakit karena mengalami mual-mual,” jelas Begal.
Tak hanya itu, Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, ungkap Begal, juga sudah mengirimkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
“Harapan kami di DPC Peradi Surabaya agar kasus penganiayaan ini diproses secara transparan. Sebab sekuat-kuatnya orang tak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ungkapnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@