SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan PDAM Delta Tirta Sidoarjo Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.kamis(2/5/2024)
Sidang lanjutan dengan agenda sidang memintai keterangan saksi tersebut, di gelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
“Saya mendapatkan data para pelanggan dari terdakwa, dan disuruh segera melakukan pemasangan kepada para pelanggan baru tersebut, agar percepatan pemasangan bisa cepat terlaksana,”terang saksi Imron salah satu karyawan KPRI Delta Tirta Sidoarjo, saat dimintai keterangannya di ruang sidang.
Masih kata saksi, karena ada perintah segera melakukan pemasangan secepat mungkin berdasarkan data itu, akhirnya saksi dengan dibantu tenaga beberapa tukang bangunan melakukan pemasangan di sejumlah rumah pelanggan baru” jadi pemasangan baru ini tanpa melalu sistem core, kemudian dari pihak pelanggan menandatangani berita acara bila pemasangan sudah selesai,” ucap Imron.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan tersebut, sempat mendapatkan sanggahan dari terdakwa, namun demikian Imron menegaskan bahwa sekitar 6 bulan pasca nama pelanggan terpasang sambungan baru, nama tersebut sudah muncul di sistem core.
Sementara itu saksi lain Teguh menjelaskan jika pihaknya pernah mendapatkan protes lantaran nama pelanggan sudah muncul di sistem CoRe namun belum terpasang sambungan baru, dan tak hanya itu, saat menjabat Teguh sempat melihat suatu kejanggalan laporan keuangan ya Teguh pun juga membenarkan jika pada periodesasi laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 terdapat piutang kepada Perumda Delta Tirta sebesar Rp 5,70 miliar. Atas dasar itu Teguh beranggapan bahwa seharusnya masih ada piutang PDAM ke KPRI karena belum ada penagihan maupun rekonsiliasi antar kedua pihak.@