SIAGAINDONESIA.ID Peredaran narkoba di wilayah kota Santri terus dipantau dengan serius. Bandar barang haram perusak mental generasi muda di Gresik itu seakan tidak pernah jera.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti, seorang bandar narkoba berinisial SR (44) asal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme di rumahnya.
“Terduga pengedar sabu tersebut kita amankan di rumahnya pada Jum’at (21/7), beserta barang bukti sebesar 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.
Menurut Iptu Asworo penangkapan bandar sabu itu sekira pukul 08.00 WIB.
“Kita gerebek di rumahnya, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Saat itu tersangka sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,” katanya, Senin (24/7/2023).
Dari tangan tersangka polisi dapat mengamankan 37 poket sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih, selain itu ada uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank, dan1 buah timbangan digital.
Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.@sal