Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penganiayaan Advokat Magang Dipertanyakan, Peradi Surabaya: Terlapor Kelihatannya Kebal Hukum 

by redaksi
Juni 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Penganiayaan Advokat Magang Dipertanyakan, Peradi Surabaya: Terlapor Kelihatannya Kebal Hukum 

Pengurus Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya. Foto: ist

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sejumlah pengurus Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (21/6/2022). Mereka mempertanyakan kasus penganiayaan yang menimpa seorang advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Prawira Jaya menilai ada ketidakwajaran administrasi dalam pelimpahan penanganan kasus tersebut yang telah lebih dari 4 hari.

“Penangananan perkaranya telah dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juni 2022 lalu. Namun sampai hari ini Polrestabes belum menerima surat pelimpahan penanganan kasus ini, ada apa?” Kata Samba Prawira Jaya pada awak media.

Samba juga mengaku tidak tahu persis secara administratif berapa hari surat itu sampai dari Polda ke Polres. Karena itu pihaknya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan hal itu.

“Ini sudah melampaui empat hari, saya kira agak kurang wajar,” ujar Samba.

Samba melanjutkan, ketidakjelasan terhadap penanganan kasus penganiayaan ini, semakin menguatkan dugaannya jika terlapor merupakan orang yang kebal hukum.

“Indikasi orang ini (terlapor) agak kebal hukum kelihatannya sudah mulai terbukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Johannes Dipa mendesak Polrestabes Surabaya untuk sigap dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden.

Dipa menegaskan, DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal kasus tersebut dan berharap agar pelaku segera ditangkap.

“Agar pelaku jangan sampai merasa dirinya kebal hukum. Ini negara hukum, apakah hukum bisa ditegakkan,” tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@

Tags: advokat dianiayakasus penganiayaanperadi surabaya
Share198Tweet124
Previous Post

Koalisi-koalisian

Next Post

Mega Dibayangi Kudeta Merangkak, Prabowo Nguber Layangan Putus…

Berita Terkait

Kasus Advokat Magang Dianiaya, Penyidik Polrestabes Surabaya Periksa 2 Saksi

Kasus Advokat Magang Dianiaya, Penyidik Polrestabes Surabaya Periksa 2 Saksi

by redaksi
Juni 30, 2022
0
1.5k

...

Advokat Magang Korban Penganiayaan Mulai Diperiksa, Peradi Surabaya Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Advokat Magang Korban Penganiayaan Mulai Diperiksa, Peradi Surabaya Berharap Pelaku Segera Ditangkap

by redaksi
Juni 29, 2022
0
1.4k

...

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

by redaksi
Juni 25, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Mega Dibayangi Kudeta Merangkak, Prabowo Nguber Layangan Putus…

Mega Dibayangi Kudeta Merangkak, Prabowo Nguber Layangan Putus...

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.