SIAGAINDONESIA.ID Polrestabes Surabaya akhirnya memeriksa Matthew Gladden, advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Ardyrespati yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Apartemen Purimas Surabaya.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/6/2022).
“Sudah mas, sedang proses penyelidikan,” kata Mirzal Maulana.
Sementara itu Aulia Rahman dari Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya ikut mendampingi pemeriksaan Matthew Gladden, membenarkan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan. Menurutnya, Matthew diperiksa oleh penyidik Unit I Jatanras.
“Iya, siang tadi korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Jatanras. Korban diperiksa sekitar satu jam, mulai pukul 13.00 sampai pukul 14.00,” ungkapnya.
Begal berharap pada penyidik pasca pelapor dimintai keterangan, segera menetapkan terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka.
“Kami berharap setelah pemeriksaan terhadap pelapor (Matthew Gladden) dapat dengan segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Sehingga jangan sampai ada kesan bahwa terlapor kebal hukum,” harapnya.
Pengurus Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya lainnya, Samba Prawira Jaya mengatakan hal senada. Menurutnya, penganiayaan yang menimpa Matthew Gladden telah terang benderang. Pasalnya, pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti kuat.
“Ada kejadiannya, identitas terlapor sudah jelas, ada saksi, rekaman CCTV dan Visum et Repertum. Menurut saya sekarang ini tinggal proses administrasinya saja,” terangnya.
Terpisah, Matthew Gladden berharap agar perkara yang dilaporkannya tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dia juga berharap pelaku dapat ditindak tegas supaya kejadian penganiayaan tidak terulang kembali atau menimpa orang lain terutama kepada advokat magang seperti dirinya.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Ini penghambat para advokat magang yang lain dalam belajar dan mencari pengalaman untuk menjalankan tugas profesinya nanti,” tandasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022 dan proses penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juni 2022.
Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DVT, salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@