SIAGAINDONESIA.ID Sejumlah pengurus Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (21/6/2022). Mereka mempertanyakan kasus penganiayaan yang menimpa seorang advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.
Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Samba Prawira Jaya menilai ada ketidakwajaran administrasi dalam pelimpahan penanganan kasus tersebut yang telah lebih dari 4 hari.
“Penangananan perkaranya telah dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juni 2022 lalu. Namun sampai hari ini Polrestabes belum menerima surat pelimpahan penanganan kasus ini, ada apa?” Kata Samba Prawira Jaya pada awak media.
Samba juga mengaku tidak tahu persis secara administratif berapa hari surat itu sampai dari Polda ke Polres. Karena itu pihaknya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan hal itu.
“Ini sudah melampaui empat hari, saya kira agak kurang wajar,” ujar Samba.
Samba melanjutkan, ketidakjelasan terhadap penanganan kasus penganiayaan ini, semakin menguatkan dugaannya jika terlapor merupakan orang yang kebal hukum.
“Indikasi orang ini (terlapor) agak kebal hukum kelihatannya sudah mulai terbukti,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Johannes Dipa mendesak Polrestabes Surabaya untuk sigap dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden.
Dipa menegaskan, DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal kasus tersebut dan berharap agar pelaku segera ditangkap.
“Agar pelaku jangan sampai merasa dirinya kebal hukum. Ini negara hukum, apakah hukum bisa ditegakkan,” tandasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@