SIAGAINDONESIA.ID Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mendukung langkah Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.
Hal ini disampaikan Pembina PPJT, Achmad Sodiq, SH., MH., pada awak media di Sidoarjo, Sabtu (25/6/2022).
“Kami dari PPJT menolak adanya aksi premanisme yang berujung pada penganiayaan dan pemukulan. Apalagi yang dilakukan terlapor pada rekan seprofesi kami. Karena itu kami meminta agar aparat kepolisian sigap dalam memproses kasus ini,” terang Sodiq.
Terkait mekanisme penanganan yang dilakukan Polda Jatim hingga perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, PPJT tidak akan masuk dalam ranah itu.
“Yang jelas kita tidak intervensi kasus tersebut. Itu ranah kepolisian. Kalau memang pihak kepolisian serius menangani perkara ini, seharusnya segera ditindaklanjuti. Apalagi di sini yang menjadi korban kebetulan adalah advokat,” tegasnya.
Sodiq menambahkan, PPJT hadir untuk memayungi semua pihak, termasuk pihak pengacara yang mendampingi pelapor maupun yang mendampingi terlapor.
“Kami prosedural saja. Mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Advokat magang yang dianiaya punya hak hukum. PPJT hadir untuk beri perlindungan hukum. Karena kita semua berprofesi sebagai pengacara, maka kita dukung teman-teman sejawat yang mendampingi pelapor maupun terlapor,” urainya.
Dalam kasus ini, lanjut Sodiq, PPJT akan tetap mengawal hingga selesai.
“Kita kedepankan proses hukum yang berlaku. Sebab dalam hukum
tidak bicara kebenaran, kita butuh kepastian hukum. Salah satu bentuk kepastian, sudah ada pelapor dan terlapor. Tinggal bagaimana pihak kepolisian sebagai lembaga terkait menindaklanjuti,” tandasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@