Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

by redaksi
Juni 25, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT). Foto: si

498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mendukung langkah Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.

Hal ini disampaikan Pembina PPJT, Achmad Sodiq, SH., MH., pada awak media di Sidoarjo, Sabtu (25/6/2022).

“Kami dari PPJT menolak adanya aksi premanisme yang berujung pada penganiayaan dan pemukulan. Apalagi yang dilakukan terlapor pada rekan seprofesi kami. Karena itu kami meminta agar aparat kepolisian sigap dalam memproses kasus ini,” terang Sodiq.

Terkait mekanisme penanganan yang dilakukan Polda Jatim hingga perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, PPJT tidak akan masuk dalam ranah itu.

“Yang jelas kita tidak intervensi kasus tersebut. Itu ranah kepolisian. Kalau memang pihak kepolisian serius menangani perkara ini, seharusnya segera ditindaklanjuti. Apalagi di sini yang menjadi korban kebetulan adalah advokat,” tegasnya.

Sodiq menambahkan, PPJT hadir untuk memayungi semua pihak, termasuk pihak pengacara yang mendampingi pelapor maupun yang mendampingi terlapor.

“Kami prosedural saja. Mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Advokat magang yang dianiaya punya hak hukum. PPJT hadir untuk beri perlindungan hukum. Karena kita semua berprofesi sebagai pengacara, maka kita dukung teman-teman sejawat yang mendampingi pelapor maupun terlapor,” urainya.

Dalam kasus ini, lanjut Sodiq, PPJT akan tetap mengawal hingga selesai.

“Kita kedepankan proses hukum yang berlaku. Sebab dalam hukum
tidak bicara kebenaran, kita butuh kepastian hukum. Salah satu bentuk kepastian, sudah ada pelapor dan terlapor. Tinggal bagaimana pihak kepolisian sebagai lembaga terkait menindaklanjuti,” tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@

Tags: advokat dianiayakasus penganiayaanPPJT
Share199Tweet125
Previous Post

LaNyalla Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

Next Post

DPC PDIP Gresik Gelar Lomba Memasak Ikan Resep Bung Karno

Berita Terkait

Kasus Advokat Magang Dianiaya, Penyidik Polrestabes Surabaya Periksa 2 Saksi

Kasus Advokat Magang Dianiaya, Penyidik Polrestabes Surabaya Periksa 2 Saksi

by redaksi
Juni 30, 2022
0
1.5k

...

Advokat Magang Korban Penganiayaan Mulai Diperiksa, Peradi Surabaya Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Advokat Magang Korban Penganiayaan Mulai Diperiksa, Peradi Surabaya Berharap Pelaku Segera Ditangkap

by redaksi
Juni 29, 2022
0
1.4k

...

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Perkuat Jiwa Korsa Antar Advokat, PPJT Kumpulkan 500 Pengacara se-Jawa Timur

by redaksi
Juni 25, 2022
0
1.4k

...

Next Post
DPC PDIP Gresik Gelar Lomba Memasak Ikan Resep Bung Karno

DPC PDIP Gresik Gelar Lomba Memasak Ikan Resep Bung Karno

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.