SIAGAINDONESIA.ID Walikota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS) bersama tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Menurut Alex, setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/6/2022), KPK selanjutnya melanjutkan ke tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan.
Alex menjelaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex.
Agar proses penyidikan dapat efektif, lanjut Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.
Untuk tersangka Haryadi, kata Alex, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara untuk tersangka Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan untuk tersangka Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.
Akibat perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@