Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Koperasi Adalah Demokrasi yang Bekerja di Dapur-dapur Rumah Rakyat

Juni 13, 2025
Surindah Korban Mafia Perijinan KKP? Tiga Tahun Urus PKKPRL Diduga Habis Ratusan Juta

Surindah Korban Mafia Perijinan KKP? Tiga Tahun Urus PKKPRL Diduga Habis Ratusan Juta

Juni 13, 2025
Jabatan Kepala Daerah Bukan Konten Medsos, Presiden Perlu Susun Panduan untuk Penertiban

Presiden Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet

Juni 13, 2025
Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi
Opini

Koperasi Adalah Demokrasi yang Bekerja di Dapur-dapur Rumah Rakyat

by redaksi
Juni 13, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro DI sebuah desa di lereng gunung, seorang ibu menyusun daftar belanja harian sambil menghitung sisa uang di...

Read moreDetails
Surindah Korban Mafia Perijinan KKP? Tiga Tahun Urus PKKPRL Diduga Habis Ratusan Juta

Surindah Korban Mafia Perijinan KKP? Tiga Tahun Urus PKKPRL Diduga Habis Ratusan Juta

Juni 13, 2025
1.4k
Jabatan Kepala Daerah Bukan Konten Medsos, Presiden Perlu Susun Panduan untuk Penertiban

Presiden Intervensi, Indikasi Ada Duri Dalam Kabinet

Juni 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Petinggi Summarecon Agung dan Haryadi Suyuti Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Izin di Pemkot Yogyakarta

by redaksi
Juni 3, 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Petinggi Summarecon Agung dan Haryadi Suyuti Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Izin di Pemkot Yogyakarta

Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangkap suap perizinan di Kota Yogyakarta. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Walikota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS) bersama tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Menurut Alex, setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/6/2022), KPK selanjutnya melanjutkan ke tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan.

Alex menjelaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex.

Agar proses penyidikan dapat efektif, lanjut Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Untuk tersangka Haryadi, kata Alex, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara untuk tersangka Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan untuk tersangka Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.

Akibat perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@

Tags: Haryadi SuyutiPemkot YogyakartaSuap IzinSummarecon Agung
Share196Tweet123
Previous Post

MenpanRB Tjahjo Imbau PPK Selesaikan Status Non ASN

Next Post

Pulau Dewata Menjadi Titik Awal Perjalanan Senyuman Bersama Duta Global dari Smile Train

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pulau Dewata Menjadi Titik Awal Perjalanan Senyuman Bersama Duta Global dari Smile Train

Pulau Dewata Menjadi Titik Awal Perjalanan Senyuman Bersama Duta Global dari Smile Train

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.