Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

Juni 5, 2023
Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Juni 5, 2023
MK Alat Kepentingan Politik

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Juni 4, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?
    Opini

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    by redaksi
    Juni 5, 2023
    0
    1.5k

    Oleh: M Rizal Fadillah SEBELUM kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo...

    Read more
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    1.4k
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    Senin, Juni 5, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Headline

    Petinggi Summarecon Agung dan Haryadi Suyuti Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Izin di Pemkot Yogyakarta

    by redaksi
    Juni 3, 2022
    Reading Time: 1 min read
    A A
    Petinggi Summarecon Agung dan Haryadi Suyuti Resmi Ditetapkan Tersangka Suap Izin di Pemkot Yogyakarta

    Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangkap suap perizinan di Kota Yogyakarta. Foto: ist

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Walikota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS) bersama tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

    Sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.

    Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
    kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

    Menurut Alex, setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/6/2022), KPK selanjutnya melanjutkan ke tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan.

    Alex menjelaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex.

    Agar proses penyidikan dapat efektif, lanjut Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

    Untuk tersangka Haryadi, kata Alex, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sementara untuk tersangka Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan untuk tersangka Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.

    Akibat perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@

    Terkait

    Tags: Haryadi SuyutiPemkot YogyakartaSuap IzinSummarecon Agung
    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.