SIAGAINDONESIA.ID Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasutri pedagang kosmetik yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu, saat mereka berada di depan Indomaret Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat memberikan keteranganya mengatakan, bahwa kedua tersangka yang berinisial A.V. (perempuan) dan S. (laki-laki) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu,” kata Christian.Rabu(8/5/2024)
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolresta Sidoarjo, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aktivitas kurir dan penjualan sabu-sabu sejak September 2023, dengan total delapan kali pengambilan. Setiap pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau dengan berat 2 ons per pengambilan. “Jadi kedua tersangka setiap ons yang diterima mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” imbuh Kapolresta Sidoarjo ini.
Setelah penangkapan di depan Indomaret, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu. “Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu-sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong,” jelas Kapolresta.
Tidak berhenti di situ, petugas terus melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu. “Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram,” tutup Kombes Pol Christian Tobing.
Kini kedua tersangka sudah di jebloskan di hotel prodeo Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.@