SIAGAINDONESIA.ID Peristiwa memalukan menampar Pemprov Jawa Timur khususnya Dinas Perhubungan, pada tanggal 9 Desember 2023, sehari pada saat kunjungan selama empat hari (tanggal 7-10 Desember 2023) Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara (GN) 2 yang sedang melakukan Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan Sapeken, digerebek oleh petugas dari Polsek Sapeken.
Ditengarai Kapal Rumah Sakit hibah dari Kementerian Perhubungan tersebut diduga membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari kapal nelayan sebanyak 670 liter. Dalam peristiwa tersebut Polsek Sapeken menahan inisial HT sebagai agen kapal, akan tetapi PT RBN sebagai pengoperasi kapal selaku pembeli tidak disebutkan statusnya.
Menurut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, dalam peristiwa tersebut ada kejanggalan, karena para pembeli barang-barang ilegal atau disebut sebagai penadah ini, seharusnya dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480.
Tender Siluman?
Kejanggalan yang lain menurut I Komang Aries Dharmawan yang dimintai pendapatnya mengatakan, tender pengoperasian Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 1 dan 2 tidak jelas karena tidak tercantum di dalam LPSE Jawa Timur Tahun 2023. Padahal kedua kapal tersebut melakukan kegiatan selama tahun 2023 sebanyak 4 kali, masing-masing di Kepulauan Sapudi (11-14 Juni 2023), Kepulauan Raas (13-14 September 2023), Kepulauan Kangean (26-29 Oktober 2023) dan Kepulauan Sapeken (7-10 Desember 2023).
“Ada pekerjaan tapi tidak ada anggaran, Dishub kelola tender siluman?”, ungkap Komang penuh tanda tanya.
Sebagai catatan dalam LPSE Jawa Timur Dinas Perhubungan Jatim pada Tahun 2022 menganggarkan pengoperasian Kapal Rumah Sakit Terapung sebesar Rp 6,4 Miliar yang tender tersebut dimenangkan oleh PT.Pelayaran Nasional Bintang Timur Baru Bakti Sulawesi Selatan. Sedangkan pada Tahun 2019 dan 2021 biaya pengoperasian Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 1 dan 2 tidak tercantum di dalam LPSE Jatim. Pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,3 Miliar (LPSE Jawti Tahun 2020) dengan pemenang tender atas nama PT. Dharma Dwipa Utama Surabaya, akan tetapi tendernya batal tanpa kejelasan.
“Padahal kedua kapal tersebut dipoerasikan sejak Tahun 2019”, jelas Komang terheran-heran.
Informasi yang diterima redaksi siagaindonesia, kejadian memalukan di Dermaga Baru Sapeken ditengarai akibat besarnya komitmen fee yang diminta oleh Dishub Jatim kepada operator kapal. Sehingga operator merugi dalam mengopersikan kapal dan menyiasati pembelian solar secara ilegal. Sebelumnya pengoperasian kapal tersebut pada tahun 2021 ditawarkan kepada salah satu perusahaan pelayaran di Tanjung Perak dengan penawaran komitmen fee yang besar sekitar 50-55%, akan tetapi oleh perusahaan pelayaran tersebut ditolak.
“Yang bersangkutan sanggup mengelola dengan persentase 75% itupun dengan keuntungan yang tipis”, jelas sumber di Dishub yang tidak bersedia menyebut identitasnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut Kapal Gandha Nusantara 2 tidak lagi menempati Posnya di Pelabuhan Kalianget Sumenep. Info terakhir posisi kapal GN 2 berada di Pelabuhan Banyuwangi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono tidak merespon ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut. Demikian pula halnya dengan pihak PT. RBN. @masduki