SIAGAINDONESIA.ID Kejari Tanjung Perak hingga kini gencar melakukan sosialisasi Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rukun.
Dengan menggandeng RT, RW dan tokoh masyarakat di Surabaya, Kejari Tanjung Perak mengkolaborasikan Rumah RJ Omah Rukun dengan program yang diberi nama cangkrukan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kelurahan Babat Jerawat, Suwarsih kepada Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hamonangan P. Sidauruk saat melakukan pemantauan Rumah RJ Omah Rukun, Jum’at (10/6/2022).
“Melalui kegiatan cangkrukan inilah kami bisa mensosialisasikan Rumah RJ Omah Rukun ini,” kata Suwarsih.
Suwarsih mengungkapkan, kegiatan cangkrukan tersebut membahas masalah-masalah yang ada di wilayahnya termasuk ada tidaknya persoalan hukum.
“Kita juga melibatkan tiga pilar, Camat, Polsek dan Koramil. Dari cangkrukan inilah kita bisa mengetahui masalah apa saja yang ada di masing-masing lingkungan, dan jika ada persoalan hukum, disarankan tidak sampai ke proses hukum, cukup diselesaikan di bawah melalui Rumah RJ Omah Rukun ini,” terangnya.
Ke depannya, sosialisasi Rumah RJ Omah Rukun tersebut juga akan dilakukan di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Sudah diprogramkan oleh Pak Lurah. Semoga dalam waktu dekat bisa segera terlaksana,” ujar Suwarsih.
Sementara itu, Kadek Anggara salah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Putra Surabaya yang magang di Kelurahan Babat Jerawat menyambut baik jika sosialisasi keberadaan Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak ini segera dilakukan.
Menurutnya, sosialisasi tersebut untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan jika terjadi persoalan hukum dilingkungan sekolah maupun universitas.
“Saya berharap segera dilakukan, mungkin bisa melalui penyuluhan hukum atau diskusi hukum,” katanya.
Hak senada juga disampaikan Yeni Susanti, teman sekelas Kadek Anggara. Dia menyebutkan, jika dirinya juga dilibatkan dalam sosialisasi Rumah RJ Omah Rukun tersebut.
“Selama ikut sosialisasi di kegiatan cangkrukan saya jadi memahami apa saja yang harus dilakukan ketika ada persolan hukum. Rumah RJ Omah Rukun inilah menjadi satu solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalah melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” ungkapnya.
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH MH mengatakan akan mengakomodir masukan dari pihak Kelurahan Babat Jerawat. Dia pun mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Kadek Anggara dan Yeni Susanti.
“Segera kita jadwalkan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan Kelurahan Babat Jerawat dapat dijadikan contoh bagi kelurahan lainnya untuk lebih tanggap dalam menyikapi suatu permasalah-permasalahan dilingkungannya, termasuk bagaimana cara menyelesaikan masalah.
“Kegiatan cangkrukan yang telah dilakukan Kelurahan Babat Jerawat ini patut di contoh. Karena melalui forum itulah jadi tau perkembangan apa saja yang terjadi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ke depannya, Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak ini akan mendirikan Rumah RJ lainnya di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak.
“Saat ini kami baru mendirikan dua Rumah RJ, yakni di Kelurahan Babat Jerawat dan Krembangan,” tandasnya.@