SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi tahanan KPK pada pukul 16.25 WIB. Gus Muhdlor sendiri telah diperiksa tim penyidik sejak pukul 09.22 WIB.
Dengan tangan diborgol besi, Gus Muhdlor digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
“Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka,” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/5).
Gus Muhdlor ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024.
Orang yang terpilih menjadi bupati Sidoarjo diusung PKB pada Pilkada 2020 itu digelandang ke sel usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.
Dalam dua panggilan sebelumnya, Gus Muhdlor selalu mangkir. Seperti saat akan diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat lalu (3/5). Dia pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (16/2) saat statusnya masih menjadi saksi.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1) dan Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan tengah menyiapkan pengganti dengan mengeluarkan
surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy, kepada wartawan.
Dikatakan, segera dikeluarkan surat penugasan secara resmi kepada Subandi dan akan diterbitkan besok.
“Besok kita keluarkan surat Plt-nya,” sambungnya.
Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan roda negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” pungkas Adhy.@