Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.6k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hitung Kotak Amal Bareng, Pengurus Mushola Cabuli Anak di Bawah Umur

by redaksi
Juli 25, 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Hitung Kotak Amal Bareng, Pengurus Mushola Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi.

507
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pengurus mushola Kecamatan Karangpilang ditangkap Unit 6 (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan anak di bawah umur berinisial ND (11).

Perbuatan pria berinisial AS (54), warga Jalan Kedurus Surabaya itu diduga dilakukan pada bulan November 2019 silam.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Minggu (24/7/2022), saat itu korban bersama tersangka sedang menghitung kotak amal di dalam mushola.

“Saat korban mau menyusul temannya mengambil air minum di dalam kantor mushola, tiba-tiba kaki korban dipegang oleh tersangka hingga jatuh dan terlihat celana dalamnya. Lalu tersangka langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kedalam kemaluan korban sebanyak 1 kali,” ucap Mirzal.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan dengan Pasal pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.@art

Share203Tweet127
Previous Post

Diduga Edarkan Sabu, Tukang Potong Rambut Dibekuk

Next Post

Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.6k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya

Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.