SIAGAINDONESIA.ID Pengurus mushola Kecamatan Karangpilang ditangkap Unit 6 (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan anak di bawah umur berinisial ND (11).
Perbuatan pria berinisial AS (54), warga Jalan Kedurus Surabaya itu diduga dilakukan pada bulan November 2019 silam.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Minggu (24/7/2022), saat itu korban bersama tersangka sedang menghitung kotak amal di dalam mushola.
“Saat korban mau menyusul temannya mengambil air minum di dalam kantor mushola, tiba-tiba kaki korban dipegang oleh tersangka hingga jatuh dan terlihat celana dalamnya. Lalu tersangka langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kedalam kemaluan korban sebanyak 1 kali,” ucap Mirzal.
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan dengan Pasal pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.@art