SIAGAINDONESIA.ID Pemuda yang bekerja sebagai tukang potong rambut berinisial VAR (27) warga Jalan Kemuning Madura, dibekuk
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (8/7/2022).
Selain bekerja sebagai pemangkas rambut, VAR diduga mempunyai pekerjaan sampingan yakni sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari warga,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo pada awak media, Minggu (24/7/2022).
Hendro menambahkan, penyergapan terhadap pelaku dilakukan di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Dari tempat itu, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat masing-masing, 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram beserta pipet kacanya.
“Selain sabu kami juga mendapatkan. Satu buah Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 unit Handphone dengan Sicard,” kata Hendro.
Selanjutnya, polisi membawa VAR serta barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, VAR dijerat pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.@art