SIAGAINDONEASIA.ID Tiga anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Jawa Timur menggugat pelaksanaan Musyawarah Daerah ke XIII AKLI yang digelar di hotel Elmi Surabaya pada 29 Juni 2022 lalu.
Mereka adalah Buyung Fajar Setiawan, Ketua Cabang Madura AKLI Jatim, Suprapti, Anggota AKLI Jatim Cabang Nganjuk dan Sugeng Hariono, AKLI Cabang Ponorogo.
Dikatakan Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat ketiganya,
gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan Sholeh, Musda AKLI ke XIII dinilai cacat hukum lantaran telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021.
“Karena dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Jatim yang kepengurusannya habis pada tanggal 23 Mei 2022 dan dihadiri oleh 22 utusan DPC AKLI yang telah habis masa jabatannya,” jelas Sholeh pada awak media, Senin (25/7/2022).
Sholeh menyebut, gugatan Musda dilayangkan pada tergugat yakni Ketua Umum DPD (AKLI) Jatim, Ir Yunar Mulya, HK, MM, Sektretaris Umum DPD (AKLI) Jatim, Abdul Manan Yakub, Ketua Umum DPP AKLI, Puji Muhardi dan Sekjen DPP AKLI, Mahmud Asinar.
Ditambahkannya, jabatan kepengurusan DPD AKLI Jatim dengan Ketua Umum l Ir Yunar Mulya, HK, MM dan Sektretaris Umum DPD (AKLI) Jawa Timur, Abdul Manan Yakub telah berakhir pada 2021. Namun oleh DPP AKLI diperpanjang sampai dengan tanggal 23 bulan Mei tahun 2022.
“Oleh karena itu, DPD AKLI Jatim sudah tidak berhak lagi menyelenggarakan Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur tahun 2022,” ungkapnya.
Dari 26 DPC Peserta Musda, lanjutnya, 22 diantaranya telah habis masa jabatannya.
“Itu artinya pengurus DPC yang masa jabatannya habis dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak mengirim utusan di dalam acara Musda tersebut,” tandasnya.
Terkait kehadiran Ketua DPP AKLI dan Sekjen AKLI dalam Musda tersebut, Sholeh menyebut jika kehadiran Pengurus DPP AKLI melegitimasi seakan-akan Musda yang berlangsung sudah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi AKLI No 03 tahun 2021.
“Jelas sekali tindakan Pengurus DPD dan DPP AKLI di atas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI dan dapat dikualifikasi tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tandasnya.@