Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala
Berita

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Prajurit TNI AL dalam hal ini dua personel Posal Lampulo Lanal Sabang melaksanakan evakuasi medis terhadap dua orang Warga...

Read moreDetails
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
1.4k
Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Jatim Diminta Sikapi Keresahan di Dinas Kelautan dan Perikanan

by redaksi
Juli 5, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Gubernur Jatim Diminta Sikapi Keresahan di Dinas Kelautan dan Perikanan

Budidaya udang vaname. Foto: kkp

504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Gubernur Jatim diminta tegas menyikapi pengaduan dari Forum Komunikasi Karyawan Teraniaya yang mengatasnamakan karyawan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Instalasi Budidaya Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Pasalnya, keresahan tersebut selain merugikan karyawan juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/7/2022), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia mengungkap keresahan karyawan akibat dari kebijakan Kadis DKP soal Nota Putih.

“Nota Putih adalah nota penjualan hasil panen di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Instalasinya yang mempunyai lahan tambak udang kurang lebih 12 hektar. Semua hasil transaksi khususnya udang vaname diminta diserahkan ke Kadis dengan dugaan permintaan prosentase tertentu,” ucap Direktur LBH Maritim Indonesia, Samiadji Makin Rahmat.

Menurut Makin, kebijakan tersebut diyakini akan mengurangi pemasukan (PAD) Pemprov Jatim dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab biaya produksi tambak dibiayai APBD dan dikenakan kewajiban memasukkan PAD.

Selain itu, tidak lagi difungsikan sejumlah tambak DKP di Bangil seluas kurang lebih 6 kektar untuk budidaya intensif udang vaname kondisinya mengenaskan.

“Tambak yang merupakan aset Pemprov Jatim tersebut kurang terurus dan menelantarkan aset negara yang dibiayai APBD. Beberapa petak diantaranya dibudidayakan udang secara tradisonal yang tidak produktif,” jelasnya.

Potensi aset berupa tambak, lanjut Makin, jika difungsikan sebagai tambak budidaya udang vaname dapat menghasilkan 6-8 ton per hektar per musim tanam (3 kali setahun) dengan harga jual berkisar Rp 48-110 ribu/ per kilogram tergantung ukuran (size).

Senada disampaikan Sekretaris LBH Maritim Indonesia, Oki Lukito. Menurutnya, LBH Maritim sudah mengajukan konfirmasi dan
klarifikasi kepada Kepala DKP Jatim, hingga surat ini belum ada tanggapan baik secara tertulis resmi maupun lisan.

“Ketika kami konfirmasi ulang melalui WA, jawaban yang dikirim tidak mencerminkan sebagai pejabat PPID sebagaimana amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Maka, menindaklanjuti hal tersebut, pihanya memohon kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan upaya preventif dan riil sebelum melebar menjadi liar dan memberikan kesan kurang baik terhadap Pemprov Jatim.@

Tags: gubernur jatimLBH Maritimoki lukitoudang vaname
Share202Tweet126
Previous Post

Melalui Sweeping, Pos Ramil Benawa Kodim 1702/JWY Berhasil Amankan 2,7 Kg Ganja Kering Siap Edar

Next Post

JPN Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Seluas 13.390 Meter Persegi

Berita Terkait

KPK Diminta Periksa Proyek Break Water Pacitan

KPK Diminta Periksa Proyek Break Water Pacitan

by redaksi
Juli 13, 2022
0
1.4k

...

Tuna Rasa Baby Lobster

Tuna Rasa Baby Lobster

by redaksi
Juli 3, 2022
0
1.4k

...

Babak Baru Sekdaprov Jatim

Integrasi Tata Ruang dan Nasib Area Konservasi

by redaksi
Juli 2, 2022
0
1.4k

...

Next Post
JPN Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Seluas 13.390 Meter Persegi

JPN Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Seluas 13.390 Meter Persegi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.