SIAGAINDONESIA.ID Gubernur Jatim diminta tegas menyikapi pengaduan dari Forum Komunikasi Karyawan Teraniaya yang mengatasnamakan karyawan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Instalasi Budidaya Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
Pasalnya, keresahan tersebut selain merugikan karyawan juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/7/2022), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia mengungkap keresahan karyawan akibat dari kebijakan Kadis DKP soal Nota Putih.
“Nota Putih adalah nota penjualan hasil panen di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Instalasinya yang mempunyai lahan tambak udang kurang lebih 12 hektar. Semua hasil transaksi khususnya udang vaname diminta diserahkan ke Kadis dengan dugaan permintaan prosentase tertentu,” ucap Direktur LBH Maritim Indonesia, Samiadji Makin Rahmat.
Menurut Makin, kebijakan tersebut diyakini akan mengurangi pemasukan (PAD) Pemprov Jatim dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab biaya produksi tambak dibiayai APBD dan dikenakan kewajiban memasukkan PAD.
Selain itu, tidak lagi difungsikan sejumlah tambak DKP di Bangil seluas kurang lebih 6 kektar untuk budidaya intensif udang vaname kondisinya mengenaskan.
“Tambak yang merupakan aset Pemprov Jatim tersebut kurang terurus dan menelantarkan aset negara yang dibiayai APBD. Beberapa petak diantaranya dibudidayakan udang secara tradisonal yang tidak produktif,” jelasnya.
Potensi aset berupa tambak, lanjut Makin, jika difungsikan sebagai tambak budidaya udang vaname dapat menghasilkan 6-8 ton per hektar per musim tanam (3 kali setahun) dengan harga jual berkisar Rp 48-110 ribu/ per kilogram tergantung ukuran (size).
Senada disampaikan Sekretaris LBH Maritim Indonesia, Oki Lukito. Menurutnya, LBH Maritim sudah mengajukan konfirmasi dan
klarifikasi kepada Kepala DKP Jatim, hingga surat ini belum ada tanggapan baik secara tertulis resmi maupun lisan.
“Ketika kami konfirmasi ulang melalui WA, jawaban yang dikirim tidak mencerminkan sebagai pejabat PPID sebagaimana amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maka, menindaklanjuti hal tersebut, pihanya memohon kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan upaya preventif dan riil sebelum melebar menjadi liar dan memberikan kesan kurang baik terhadap Pemprov Jatim.@