SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun ke Pacitan, Jawa Timur untuk memeriksa proyek pemecah gelombang atau break water di Pelabuhan Perikanan Tamperan, Pacitan.
Demikian disampaikan Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan (FMKMP), Oki Lukito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
“Selain pekerjaan tidak selesai, proyek tersebut ditengarai sarat manipulasi dan merugikan negara empat miliar,” kata Oki.
Menurutnya, proyek yang dianggarkan Rp 8,5 miliar dari APBD Jatim tahun 2021 tersebut tidak mampu diselesaikan kontraktor atau wanprestasi. Selain itu diduga material proyek berupa batu bahan utama pemecah gelombang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di perjanjian kontrak.
“Break water rentan ambrol atau sliding jika diterjang gelombang dan membahayakan kapal atau perahu yang berada di kolam labuh, mengingat karakter ombak di pantai selatan sangat besar dan batunya yang dipasang Kecil,” jelasnya.
Oki juga menduga jenis batu yang digunakan adalah batu karst diambil di lereng bukit di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan dan bukan batu andesit sebagaimana umumnya material batu untuk pemecah gelombang.
Padahal material batu yang disaratkan untuk breakwater, lanjutnya, standarnya memiliki kuat tekan minimal 500. Sedangkan untuk abrasinya minimal 30 persen yang dipasang diduga hanya 19,6 persen.
Oki membeberkan, harga batu Andesit di Pacitan sekitar Rp 54 ribu per kubik di lokasi penambangan sedangkan batu karst tidak diperjualbelikan karena berada di dalam kawasan lindung.
KPK juga diminta menyelidiki dugaan kelebihan pembayaran proyek yang dikerjakan hanya 52 persen itu. Termasuk di antaranya pekerjaan konsultan pengawas.
“Seharusnya konsultan pengawas yang dibayar hampir tujuh ratus juta, memberi laporan dini sehingga proyek bisa dihentikan sejak awal,” imbuh pria yang juga Dewan Pakar PWI Jawa Timur itu.
Menurutnya, di Pacitan hanya ada tiga pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP). Yaitu di Desa Losari dan Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan berjarak sekitar 70 Km dari Tamperan. Satu pemegang IUP lainnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan akan tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pembuatan aspal.@