SIAGAINDONESIA.ID Perjuangan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membuahkan hasil. Pasalnya, aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, berhasil diselamatkan.
“Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan penyelamatan Aset Pemkot Surabaya tersebut,” Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, Rollana Mumpuni pada awak media, Senin (4/7/2022).
Rollana menjelaskan, permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota Surabaya kepada institusinya sejak tahun 2019 lalu. Diketahui, aset tanah milik Pemkot Surabaya tersebut luasnya 13.390 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai.
Rollana menyebut, berdasarkan NJOP, nilai aset mencapai Rp 15.358.330.000 atau lima belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah.
Setelah menyelamatkan aset tersebut, pihaknya bersama dengan BPKAD Kota Surabaya dan Pihak Kelurahan Sumber Rejo, langsung memasang papan tanda aset di atas tanah tersebut dan dibackup penuh oleh Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak serta instansi terkait.
“Ada tiga papan yang kami pasang. Siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah ini harus seizin Pemkot Surabaya,” demikian Rollana.@