Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi III Dalami Potensi Rehabilitasi Penyalah Guna di RUU Narkotika

by redaksi
Juni 18, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Komisi III Dalami Potensi Rehabilitasi Penyalah Guna di RUU Narkotika

Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi III DPR RI memandang perlunya mendalami secara komprehensif kriteria dan sarana untuk pemilahan terhadap pemberian sanksi pidana bagi penyalah guna narkotika.

Penyalah guna, menurut saran berbagai pihak, yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat dikategorikan sebagai pengguna murni dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi sejalan dengan upaya restoratif.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Dr. M. Gaussyah, di Mapolda Aceh, Kamis (16/6/2022).

“Walaupun Indonesia telah memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika justru meningkat. Maka, terdapat rencana arah kebijakan Anti-Narkoba yang bersumber dari masukan berbagai pihak antara lain klasifikasi yang tepat terhadap pemberian Sanksi Pidana bagi Penyalah Guna. Penyalah Guna yang telah memenuhi kriteria tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni, dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi, sejalan dengan upaya restoratif,” ujar Pangeran dikutip dari laman dpr.go.id.

Selain itu, sambung Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini, diperlukan mekanisme asesmen melalui sebuah Tim Asesmen Terpadu yang sinergis, harmonis, profesional, dan akuntabel serta bertujuan mengutamakan pendekatan rehabilitatif.

“Maka mencermati hal tersebut perlu dilakukan pengkajian yang seksama dengan menerima masukan berbagai pihak khususnya di Aceh untuk semakin memperkaya ruang lingkup kajian maupun terhadap efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” tandasnya.

Turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Novri Ompusunggu, Safaruddin, I Wayan Sudirta (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Bambang Heri Purnama, Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golongan Karya), H. Romo Muhammad Syafi’i, Muhammad Rahul ( Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Jacki Uly (Fraksi Partai Nasional Demokrat), Rano Al Fath (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat), Nasir Djamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Nazaruddin Dek Gam (Fraksi Partai Amanat Nasional).@

Tags: komisi III DPRnarkoba
Share198Tweet124
Previous Post

Partai Nasdem Resmi Umumkan Tiga Bakal Calon Presiden 2024

Next Post

ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Lawan Narkoba

by Anur
Juni 26, 2024
0
1.4k

...

Usai Dilantik, Granat Gresik Komitmen Perkuat Pencegahan Terhadap Narkoba

Usai Dilantik, Granat Gresik Komitmen Perkuat Pencegahan Terhadap Narkoba

by redaksi
Juni 28, 2022
0
1.4k

...

Satnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pos Satpam Pabrik Cikupa

Satnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pos Satpam Pabrik Cikupa

by redaksi
Juni 14, 2022
0
1.4k

...

Next Post
ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas

ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.