SIAGAINDONESIA.ID Indonesia Lawyer Shotting Club (ILSC) siap mengawal kasus penganiayaan advokat magang bernama Matthew Gladden di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati pada Rabu (15/6/2022) lalu.
“Hukum harus ditegakkan, 60 anggota ILSC siap turun mengawal kasus ini,” kata Ketua Umum ILSC, Andry Ermawan, Jumat (17/6/2022).
Menurut Andry, kasus penganiayaan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab korban saat itu sedang menjalankan tugas profesi. Karena itu pihaknya mengutuk peristiwa tersebut dan mendesak Kapolda Jatim melalui jajarannya untuk segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.
“ILSC mengutuk keras penganiayaan dan mendesak pelakunya segera diproses hukum,” ujarnya Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta angkatan 1991 ini.
Ditambahkan Andry, dalam waktu dekat ILSC akan bersurat ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
“ILSC akan mengirim surat resmi (ke Kapolda Jatim) agar pelaku segera ditangkap,” tandasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Saat itu ada sekelompok warga diduga akan membentuk pengurus tandingan terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.@