Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dua Direksi PT HAI, Saksi Pelapor Yakin Hakim Tidak Terpengaruh Opini

by redaksi
Januari 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Iwan Tanaya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Tuntutan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Tanjung Perak kepada dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Richard Sutanto, saksi pelapor.

Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang tidak benar ke dalam akta otentik yakni Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020, dinilai telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor.

Kerugian tersebut diantaranya tidak diakuinya uang saksi pelapor sebesar Rp 12 miliar di perusahaan, 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa Irwan Tanaya, penjualan dua merek yang dijual hanya Rp 30 juta, serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp 2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.

Tak hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 tersebut. Dia tak lagi mendapatkan haknya yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 58 juta.

“Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa,” kata Richard pada awak media, Jum’at (21/1).

Baca juga: Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tidak terpengaruh dengan opini-opini yang telah dibentuk.

“Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi kan tidak semua hak itu bisa dipenuhi. Jangan sampai ini nanti malah dijadikan opini lagi. Saya masih percaya pada penegakan hukum,” ujarnya.

Diungkapkan Richard, awalnya ia tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat terdakwa Irwan Tanaya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun dikarenakan sikap arogan dan tidak ada rasa bersalah, ia pun terpaksa melaporkan perkara ini ke polisi sebagai efek jera.

“Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Benny dan Irwan didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.@

Share196Tweet123
Previous Post

Din Syamsuddin: Segera Kita Gugat UU IKN ke MK

Next Post

Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.