Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Maret 21, 2023
Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Maret 21, 2023
Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Maret 21, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK
    Alutsista

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    by wiwin boncel
    Maret 21, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Danbrigif Para Raider 18  Kostrad Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.Pol. menerima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi kategori peraih...

    Read more
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    1.4k
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    Rabu, Maret 22, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dua Direksi PT HAI, Saksi Pelapor Yakin Hakim Tidak Terpengaruh Opini

    by redaksi
    Januari 21, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

    Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Iwan Tanaya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual. Foto: ist

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Tuntutan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Tanjung Perak kepada dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi Richard Sutanto, saksi pelapor.

    Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang tidak benar ke dalam akta otentik yakni Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020, dinilai telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor.

    Kerugian tersebut diantaranya tidak diakuinya uang saksi pelapor sebesar Rp 12 miliar di perusahaan, 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa Irwan Tanaya, penjualan dua merek yang dijual hanya Rp 30 juta, serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp 2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.

    Tak hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 tersebut. Dia tak lagi mendapatkan haknya yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 58 juta.

    “Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa,” kata Richard pada awak media, Jum’at (21/1).

    Baca juga: Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

    Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tidak terpengaruh dengan opini-opini yang telah dibentuk.

    “Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi kan tidak semua hak itu bisa dipenuhi. Jangan sampai ini nanti malah dijadikan opini lagi. Saya masih percaya pada penegakan hukum,” ujarnya.

    Diungkapkan Richard, awalnya ia tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat terdakwa Irwan Tanaya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun dikarenakan sikap arogan dan tidak ada rasa bersalah, ia pun terpaksa melaporkan perkara ini ke polisi sebagai efek jera.

    “Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera,” ungkapnya.

    Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

    Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

    Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

    Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

    Atas perbuatannya itu, terdakwa Benny dan Irwan didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 [email protected]

    Terkait

    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.