Danrem 172/PWY Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Anggota

Danrem 172/PWY Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Anggota

Oktober 1, 2023
Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Oktober 1, 2023
Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Oktober 1, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Danrem 172/PWY Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Anggota
        Alutsista

        Danrem 172/PWY Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Anggota

        by wiwin boncel
        Oktober 1, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono pimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang dirangkaikan dengan upacara...

        Read more
        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

        Oktober 1, 2023
        1.4k
        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Oktober 1, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Minggu, Oktober 1, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

        by redaksi
        Januari 19, 2022
        Reading Time: 1 min read
        A A
        Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

        Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Iwan Tanaya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual. Foto: ist

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik yang menjerat Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya memasuki babak baru. Keduanya dituntut 4,5 tahun penjara.

        Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

        “Menghukum terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1).

        Atas tuntutan tersebut, terdakwa Benny Soewanda maupun terdakwa Irwan Tanaya mengaku akan mengajukan nota pembelaan.

        Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo, SH,MH menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

        “Karena yang menjadi masalah topiknya memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris sebagaimana pasal 266 KUHP, jadi bagaimana bisa membuktikan terhadap isi akta tersebut kalau yang membuat akta yaitu notaris tidak dimintai keterangan menjadi saksi dan bisa P21,” katanya usai persidangan.

        Untuk itu, Advokat yang akrab disapa Anton ini akan mengajukan nota pembelaan terkait kerugian materiil 200 saham sebagaimana diklaim saksi pelapor Richard Sutanto dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

        “Sedangkan fakta materiil persidangan ternyata saham tersebut masih ada,” tandasnya.

        Untuk diketahui, terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya diadili atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kedalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

        Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

        Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.@

        Terkait

        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.