Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

Maret 29, 2023

Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

Maret 29, 2023
Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Maret 29, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023
    Alutsista

    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

    by wiwin boncel
    Maret 29, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID  Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip.S.H.,M.H., memberikan materi Wawasan Kebangsaan dan nilai-nilai Bela Negara kepada peserta kegiatan perkemahan Raimuna...

    Read more

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    1.4k
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

    Maret 29, 2023

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    Rabu, Maret 29, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

    by redaksi
    Januari 19, 2022
    Reading Time: 1 min read
    A A
    Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

    Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Iwan Tanaya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual. Foto: ist

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik yang menjerat Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya memasuki babak baru. Keduanya dituntut 4,5 tahun penjara.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    “Menghukum terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1).

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Benny Soewanda maupun terdakwa Irwan Tanaya mengaku akan mengajukan nota pembelaan.

    Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo, SH,MH menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    “Karena yang menjadi masalah topiknya memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris sebagaimana pasal 266 KUHP, jadi bagaimana bisa membuktikan terhadap isi akta tersebut kalau yang membuat akta yaitu notaris tidak dimintai keterangan menjadi saksi dan bisa P21,” katanya usai persidangan.

    Untuk itu, Advokat yang akrab disapa Anton ini akan mengajukan nota pembelaan terkait kerugian materiil 200 saham sebagaimana diklaim saksi pelapor Richard Sutanto dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

    “Sedangkan fakta materiil persidangan ternyata saham tersebut masih ada,” tandasnya.

    Untuk diketahui, terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya diadili atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kedalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

    Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

    Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik [email protected]

    Terkait

    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

    Dandim 1702/JWY Beri Materi Wasbang ke Peserta Perkemahan Raimuna Cabang III TA 2023

    Maret 29, 2023

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.