Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Mei 15, 2025
Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mei 15, 2025
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Mei 15, 2025
Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia
Berita

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

by wiwin boncel
Mei 15, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Kolaborasi Tim Bakamla RI dan Satgas TNI kembali membuahkan hasil signifikan dalam menjaga keamanan laut dan mencegah tindak pidana...

Read moreDetails
Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mei 15, 2025
1.4k
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Mei 15, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Kamis, Mei 15, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

by redaksi
Februari 7, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Sidang kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Foto: ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Ketiga terdakwa adalah Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang).

Hal ini terungkap dalam pembacaan amar vonis yang dibacakan secara virtual, Senin (7/2/2022).

Saat itu di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sementara ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa Nur Tajhjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum.

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Indar Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan Kamis 31 Desember 2021.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasehat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan majelis hakim.

Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat,” ujarnya pada awak media.

Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban,” pungkasnya.

Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.@

Share197Tweet123
Previous Post

Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dua Direksi PT HAI, Saksi Pelapor Yakin Hakim Tidak Terpengaruh Opini

Next Post

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertifikat ke BPN Usai Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

Berita Terkait

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

by wiwin boncel
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Didik Moker
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

by redaksi
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertifikat ke BPN Usai Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertifikat ke BPN Usai Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.