Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Mei 15, 2025
Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mei 15, 2025
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Mei 15, 2025
Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia
Berita

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

by wiwin boncel
Mei 15, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Kolaborasi Tim Bakamla RI dan Satgas TNI kembali membuahkan hasil signifikan dalam menjaga keamanan laut dan mencegah tindak pidana...

Read moreDetails
Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mei 15, 2025
1.4k
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Mei 15, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Kamis, Mei 15, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertifikat ke BPN Usai Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

by redaksi
Februari 11, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertifikat ke BPN Usai Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

Kuasa hukum Warsono Ali Hardi, Alexander Arief, SH, CN saat menunjukkan akta hibah yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan Legitime Portie. Foto: ist

502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Legitime Portie Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya, yakni Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (Tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (Tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV).

Mengutip Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, gugatan Legitime Portie tersebut tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.

Bunyi putusan Nomor 4620/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dikutip pada Kamis (10/2/2022) menyebutkan, Majelis Hakim yang terdiri Martin Ginting selaku Ketua, Ni Made Purnami dan Moch Taufiq Tatas selaku anggota, menyatakan bahwa pada 10 Januari 2022 pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.

Disebutkan dalam putusan bahwa Tergugat I, yakni Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni.

Untuk tergugat II (Rosono Ali Hardi), Majelis Hakim memutuskan agar tergugat menyerahkan bagian hak mutlak/Legitime Portie pada penggugat sebesar 3/20 dari 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit mobil sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000, satu unit mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp 31.000.000.

Kemudian bagi tergugat III, yakni Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum untuk menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 berupa 3 kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat.

Sedangkan tergugat IV, Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit mobil sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000, satu unit mobil sedan merk Mazda tahun 2001 seharga Rp 35.000.000.

Menanggapi hal ini, Alexander Arif, SH, CN selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa ada beberapa gugatan dari kliennya yang dikabulkan, namun ada pula yang diabaikan.

“Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim,” kata Alexander Arif saat dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022).

Untuk permintaan yang diabaikan, Alexander kemudian mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan tersebut.

“Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami (penggugat) sebesar 3/20,” jelasnya.

Dijelaskan Alexander, harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat. Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat Nomor 08 tanggal 17 November 2006 dibuat di hadapan Ellen, S.H. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka Momor: 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah no.:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat di hadapan Nansijani Sohandjaja, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.

“Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat,” tukasnya.

Sementara kuasa hukum Tergugat II (Rosono Ali Hardi), yakni I Nyoman Yudha Sebastiyah saat dikonfirmasi terkait putusan perkara ini, pihaknya belum memberikan respon, baik saat ditelepon maupun dikirimi pesan melalui WhatsApp.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto mengaku masih melakukan pengecekan pemblokiran dari pemohon Warsono Ali Hardi.

“Akan kita cek dulu,” kata Kartono saat dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022).

Terkait permohonan pemblokiran, menurut Kartono pihaknya akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) yang diajukan masyarakat ke ATR/BPN.

“Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS,” jelasnya.

Ditambahkan Kartono, memang ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan,” pungkasnya.@

Share201Tweet126
Previous Post

Dua Terdakwa Divonis Bebas dan Nahkoda Dihukum 2 Tahun Dalam Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee

Next Post

Klaim Pihak Ketiga Atas Tanah di Medokan Semampir, Pemilik Tidak Terima Disebut ‘Mafia Tanah’

Berita Terkait

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

by wiwin boncel
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rutin Sosialisasi MBG, Wujud Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Didik Moker
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK, Surat Kaleng dan Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

by redaksi
Mei 15, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Klaim Pihak Ketiga Atas Tanah di Medokan Semampir, Pemilik Tidak Terima Disebut ‘Mafia Tanah’

Klaim Pihak Ketiga Atas Tanah di Medokan Semampir, Pemilik Tidak Terima Disebut 'Mafia Tanah'

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.