SIAGAINDONESIA.ID Keberadaan dua kapal Rumah Sakit (RS) Gandha Nusantara 01 dan 02 sejak pertama kali dilucurkan tahun 2019 terbukti banyak dimanfaatkan oleh ribuan masyarakat kepulauaun di Kabupaten Sumenep maupun di Kabupaten Probolinggo.
“Mencermati data yang dipublish oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur masyarakat yang terlayani oleh kedua kapal meningkat dari tahun ke tahun dan hal ini perlu diapresiasi khususnya kinerja tim medis yang terlibat di program ini,” kata Direktur Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan, Oki Lukito.
Program pelayanan kesehatan terapung ini perlu ditingkatkan frekuensinya mengingat banyak masyarakat di kepulauan terutama di Sumenep yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum seluruhnya terlayani.
“Sumenep memiliki 112 pulau yang terpencar dan berjarak cukup jauh dari lokasi Puskemas Kecamatan dan sebagian besar pulau pulaunya berpenghuni,” imbuh Oki Lukito yang juga Dewan Pakar PWI Jawa Timur tersebut.
Oki lukito menyesalkan kejadian yang tidak terpuji dan memalukan terkait dugaan keterlibatan operator kapal yang digrebek kepolisian karena kedapatan membeli solar illegal saat sedang menjalankan operasi kemanusiaan itu.
“Dinas Perhubungan Jatim selaku penanggung jawab operasional kapal ceroboh dan seharusnya segala kebutuhan operasional kapal sudah terpenuhi melalui APBD,” jelasnya.
Dirinya berharap peristiwa memalukan tersebut diusut tuntas termasuk proses tender pengoperasian kapal yang dinilai tidak wajar itu.
Sejak insiden penggerebekan solar ilegal di Dermaga Baru Sapeken tersebut, Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 02 tidak berada di pangkalannya, Pelabuhan Kalianget, Sumenep. Redaksi mencoba melacak melalui Marine tracker, posisi kapal berada di Banyuwangi.
Sedangkan Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 01 yang berpangkalan di pelabuhan Probolinggo tidak terdeteksi Marine tracker. Ada kemungkinan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) dinonaktifkan.
Padahal setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Diperoleh informasi dari KSOP Probolinggo posisi Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 01 berada di Probolinggo.
Perlu diketahui Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 01 dan 02 masih berstatus Passenger Vessels (Kapal Penumpang), masing-masing Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 01 MMSI: 525101142 dan Kapal Rumah Sakit Gandha Nusantara 02A MMSI: 525101138. Sedangkan informasi dari Dinas Kesehatan Jawa Timur Kapal GN tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali ABK (Anak Buah Kapal) dari Dinas Perhubungan sejumlah 6 orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan jika AIS pada kapal tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.
Basar Antonius menegaskan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika ada kapal yang tidak memasang AIS maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal,” tegas Basar.
Basar Antonius menambahkan, jika ada nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsemen). @masduki