SIAGAINDONESIA.ID Sidang gugatan penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023).
Sidang dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby itu mengagendakan mediasi antara tergugat I, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya. Selanjutnya tergugat II PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang diwakili kuasa hukumnya. Lalu tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang juga diwakili kuasa hukumnya.
Salah satu penggugat Yusuf Husni menyayangkan para tergugat hanya diwakili saat mediasi. Menurutnya, perwakilan para tergugat bukan pengambil keputusan. Sehingga sidang mediasi harus ditunda.
“Kalau mau fair, para tergugat yang hadir harusnya yang bersangkutan. Jika yang digugat Wali Kota Surabaya, ya orangnya yang harus hadir,” kata Yusuf usai sidang.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya selaku penggugat bersama delapan orang lainnya adalah pemegang kekuasaan dan kekayaan abadi. Maka, sudah sewajarnya jika rakyat menggugat Wali Kota Surabaya.
“Kami ini pemegang kekuasaan dan kekayaan abadi sampai kiamat. Kami sejatinya juragan pemerintah. Kami menyerahkan dan mempercayakan dana rakyat pada pemerintah untuk mengelolanya dengan batas waktu hanya 5 tahun. Maka, jika ada sesuatu yang janggal, kami berhak meminta pertanggungjawaban,” tegas Yusuf.
Karena itu Yusuf berpesan agar sidang gugatan penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur dihadiri para tergugat yang notabene pemangku kebijakan.
“Ingat, bahwa kekuasaan yang Anda pegang hanya kami berikan berlaku 5 tahun. Tetapi kekuasaan rakyat berlaku selamanya. Kalau dalam sidang gugatan ini mereka bisa mempertanggung jawabkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Hemat saya, sidang berikutnya Wali Kota Surabaya wajib hadir untuk bertemu dengan juragannya yang ‘asli’ guna menjelaskan dan cari solusi bersama dalam masalah ini. Mosok pantes arep ketemu juragane diwakilno (masa pantas mau ketemu juragan diwakilkan),” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim ini.
Seperti diberitakan, sembilan orang melayangkan gugatan penetapan pemenang tender Rumah Sakit Daerah Surabaya Timur, karena dinilai ada kejanggalan.
Tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 itu awalnya dipermasalahkan karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan.@