SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan terkait kasus Korupsi dana PDAM Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015 dengan kerugian negara di duga mencapai Rp 6,1 Milyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sidang lanjutan dengan agenda sidangnya memintai keterangan enam saksi dari mantan kepala Cabang yang ada di wilayah Sidoarjo tersebut, didapati keterangan bahwa semua saksi tidak dilibatkan dalam urusan penagihan kepada pelanggan baru.
“Jadi semua data pelanggan baru langsung diambil oleh Imron,” kata Aris saat memberikan keteranganya di ruang sidang, Kamis(25/4/2023)
Dari setiap pemasangan baru, pelanggan membayar berkisar mulai dari Rp 1,100 juta hingga Rp 1,500, bahkan masalah keuangan tersebut dari masing-masing cabang tidak pernah dilibatkan atau pemberitahuan dari pihak koperasi terkait pelanggan yang sudah bayar atau belum” kami tidak diberitahu siapa pelanggan yang sudah membayar atau belum karena kami tidak dilibatkan, dan hanya menyerahkan data saja,” lanjut Aris.
Sementara itu, saksi Heru saat di tanya oleh Majelis Hakim terkait, masalah sosialisasi sistem core kepada para kepala cabang, menjawab, bahwa pihak cabang belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait sistem tersebut”kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali terkait sistem core itu, dan kami anggap core ini tidak jelas, hanya bilang untuk mendata melakukan penagihan,” imbuh Heru.
Seperti diketahui korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini terkait pekerjaan pengadaan pemasangan sambungan baru untuk para pelanggan di tahun 2012 hingga 2015.
pemasangan sambungan baru yang di bayar oleh pelanggan melalui Koperasi yang ada di PDAM, sehingga dalam hal ini negara dirugikan hingga mencapai Rp 6,1 Milyar.@