SIAGAINDONESIA.ID Yayasan Pendidikan Wartawan (YPW) Jawa Timur mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera mununtaskan sengketa penguasaan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prapanca 2 Surabaya.
Desakan itu dilakukan oleh sejumlah pengurus YPW Jawa Timur, atas gedung SMK Prapanca 2, yang berlokasi di Jl. Nginden Intan Timur I No.20, Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang bersengketa dengan H. Soewandi, (mantan kepala sekolah SMK Prapanca 2).
Sengketa terjadi sejak tahun 2021 itu hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian, hingga berakibat proses belajar mengajar di SMK Prapanca 2 terbengkalai karena tidak memiliki kelas tetap.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Inti perkara yang kami laporkan, tepatnya adalah tentang penyerobotan gedung pendidikan SMK Prapanca 2, sehingga murid-murid tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar di gedungnya sendiri,” ujar Lutfil Hakim, Anggota Dewan Pembina YPW Jawa Timur, saat jumpa pers di Gedung PWI Jatim, Jumat (18/8/2023).
Lutfil juga menjelaskan bahwa laporan YPW Jawa Timur itu dilakukan melalui Kantor Advokad Ismet, Subagyo & Partners, tanggal 22 Juli 2022.
Intinya adalah, pihaknya telah melaporkan H. Soewandi yang telah menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan (aset SMK Prapanca 2 Surabaya).
“Laporan itu ditangani Unit Harda Polrestabes Surabaya. Tapi sampai saat ini belum juga ada kabar beritanya, padahal proses belajar mengajar harus terus berjalan. Kami mohon pihak kepolisian juga peduli dengan pendidikan anak-anak,” tegas Lutfil yang juga Ketua PWI Jawa Timur itu.
Pada kesempatan yang sama Ketua YPW Jawa Timur, H. Himawan Mashuri, membenarkan hal itu.
Bahkan dia juga menegaskan, telah melaporkan H. Soewandi untuk beberapa kasus di SMK Prapanca 2 Surabaya.
Langkah pertama dilakukan pada 12 Juli 2022, melalui kuasa hukum Kantor Advokad Ismet, Subagyo & Parters, yaitu melaporkan mantan kepala sekolah itu yang telah memberikan ijasah tanpa hak kepada lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021.
Kemudian dilanjut pada 13 Juli 2022, melalui kuasa hukum yang sama, melaporkan perbuatan H.Soewandi dan kawan-kawan ke Polda Jatim, terkait dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), yang perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kemudian menurut Imawan, laporan dilanjutkan lagi pada 10 November 2022, melalui kuasa hukum yang sama, melaporkan perbuatan H. Soewandi dan kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Noerali Cahaya Hati, yang menyelenggarakan pendidikan di SMK Prapanca 2 tanpa izin resmi pemerintah, dan ditangani Tipidter Polrestabes Surabaya.
“Namun sampai saat ini laporan-laporan kami belum ada kelanjutannya. Kami mohon kepolisian untuk segera membantu dunia pendidikan agar anak-anak didik tidak terganggu proses belajar mengajarnya,” tegasnya.
Karena itu, baik Lutfil maupun Imawan akan kembali mendesak aparat kepolisian agar sesegera mungkin menuntaskan sejumlah perkara yang telah dilaporkan diatas.
Seperti diketahui, saat ini murid-murid SMK Prapanca 2 Surabaya, khususnya kelas 10 dan 11, dalam melaksanakan proses belajar mengajar dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat, yaitu di SMK Prapacanca 1 atau di Gedung Stikosa AWS, yang juga tergabung dalam YPW Jawa Timur.
“Sebenarnya bisa saja kita melakukan proses belajar mengajar di SMK Prapanca 1, atau di Stikosa karena satu yayasan, tetapi kita tidak nyaman karena bukan gedung sendiri. Namun hal itu kurang pas karena tidak menempati gedung sendiri. Sedangkan sementara itu, gedung sendiri masih dalam sengket, dan posisinya terkunci, atau dikunci sama pihak H. Soewandi,” tutur salah satu guru SMK Prapanca 2.
Selain para guru, pada jumpa pers itu juga terlihat sejumlah murid dan juga beberapa wali murid.
Mereka juga sangat berharap agar masalah atau sengketa antara YPW Jawa Timur dengan H. Soewandi segera diselesaikan, sehingga sehera ada kejelasan dan para siswa bisa melakukan proses belajar lagi.@