Oleh: Syarifudin Hasan
SUPPORT system dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang berada dalam satu lingkaran yang memberikan dukungan terhadap segala tindakan, kebijakan maupun keputusan baik secara moril maupun materil sehingga melahirkan arah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang sebenarnya.
Jika ditarik dari segi bahasa support yang berarti dukungan, menunjang, membantu. Maka tergambar bahwa semua elemen yang berada dalam circle (lingkaran) harus memiliki kemampuan dan kapasitas mumpuni dalam hal pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan system berarti metode, tata, jaringan. System memberikan makna sebuah tatanan yang sudah tertata rapi, tersusun secara sistemik, sehingga siapa saja yang menggunakan sebuah system dalam memberikan efek kejut positif mencapai tujuan yang direncanakan.
Dalam sistem organisasi dan manajemen penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, selain terdapat institusi KPU, terdiri dari ketua dan anggota, juga terdapat unsur Sekretariat KPU.
Sebagaimana judul tulisan ini, sekretariat KPU diposisikan sebagai sistem pendukung (support system). Mengapa disebut demikian? Seperti apa landasan hukumnya? Apa saja upaya yang diperlukan dalam rangka penguatan sekretariat KPU sebagai support system guna suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024?
Perspektif Regulasi
Pengaturan tentang sekretariat KPU diawali dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 77 sampai dengan Pasal 88 UU Pemilu memberikan gambaran terkait organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 77 menyebutkan bahwa “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.”
Pasal 78 UU Pemilu memberikan patokan secara tegas dan jelas bahwa Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Sedangkan terkait hal perihal kepegawaian ditegaskan bahwa pegawai KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 85 UU Pemilu, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan ini semakin menegaskan posisi penting kesekretariatan dalam lembaga KPU sebagai supporting system.
Tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat KPU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perpres ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 82 UU Pemilu yang mengatur bahwa ketentuaan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.
Selain Perpres, terdapat juga Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Perpres 105/2018 di atas, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Tahapan Pemilu dan Dukungan Sekretariat KPU
Dalam regulasi, baik UU Pemilu, Perpres 105/2018 maupun PKPU 14/2020 sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Misalnya saja pengaturan untuk tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Pemilu.
Dalam ketentuan tersebut diatur tugas sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas-tugas di atas, UU Pemilu juga memberikan kewenangan kepada sekretariat KPU untuk: mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Menatap Pemilu 2024
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang mengelola administrasi dalam tubuh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari segenap personil aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga pendukung yang mumpuni dengan latar belakang pendidikan beragam, serta keahlian/keterampilan, dan karakter masing-masing.
Dari segi kuantitas, SDM sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di beberapa tempat jumlahnya masih sangat jauh dari ideal. Hal ini bisa memberikan dampak pada kualitas dukungan dan fasilitasi terhadap operasionalisasi tahapan pemilu.
Kekurangan SDM yang terjadi di hampir sebagian besar sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat tertutupi dengan perekrutan ASN pemerintah pusat ataupun daerah yang bersedia pindah/mutasi atau mengalihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU. Langkah lain adalah dengan membuka rekrutmen tenaga kontrak sesuai kebutuhan sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Dari sisi kualitas, sangat dibutuhkan SDM sekretariat yang memahami regulasi tata kelola kepemiluan atau teknis pelaksanaan tahapan. Pengetahuan yang benar terhadap regulasi, tentu saja akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dukungan dan fasilitasi tahapan pemilu yang sesuai dengan kerangka hukum pemilu.
Selain penguasaan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu berdasarkan regulasi, SDM sekretariat KPU dituntut memiliki kompetensi dalam bidang teknologi informasi, dimana KPU sedang giat-giatnya membangun berbagai sistem informasi untuk menunjang tahapan pemilu. Terlebih lagi zaman semakin berubah menuju model infomasi digitalisasi, sehingga SDM Sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dituntut mengikuti dan berselancar di arus perubahan zaman tersebut.
Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah integritas penyelenggara pemilu, dimana sekretariat KPU termasuk di dalamnya. Penguatan pemahaman etika dan kode perilaku penyelenggara pemilu perlu juga diinternalisasi kepada jajaran sekretariat. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.@
*) Anggota KPU Kota Bitung, Divisi Hukum dan Pengawasan