SIAGAINDONESIA.ID Seorang pria berinisial HF (24), warga Jalan Mojoklanggru Lor Baru, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu-sabu.
“Ternyata benar di dalam rumah tersangka petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 gram,” jelas Daneil pada awak media, Senin (25/7/2022).
Tak hanya sabu, lanjut Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. petugas juga menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu +1,56 gram, Satu bendel klip kosong, satu buah skrop, uang tunai Rp 250 ribu, satu buah timbangan elektrik, dan satu unit Handphone OPPO A54 warna biru.
“Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya, dan dia mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial RN (kini DPO) sebanyak satu bungkus dengan berat 8 gram,” paparnya.
Ditambahkan Daniel, tersangka membeli sabu kepada RN seharga Rp 8 juta pada Selasa (27/6/2022) lalu.
“Setelah barang diterimanya oleh tersangka, terus dipecah menjadi beberapa bagian dengan maksud dijual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah ditentukan,” tandas Daniel.@art