SIAGAINDONESIA.ID Seorang pemuda berinisial DT (20) asal Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diamankan Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik. Satu orang yang masih di bawah umur juga diamankan unit PPA Polres Gresik. Sementara sebanyak 8 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Segerombolan pemuda tersebut sengaja membuat onar pada H-1 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada selasa (9/4/2024) di pinggir jalan tepatnya di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah didampingi Kasi Humas Polres Gresik mengatakan bahwa segerombolan pemuda atau pelaku ini sengaja membuat onar di Dusun Pengampon, Desa Setro.
“Menjelang Lebaran tiba tepatnya di Desa Setro mau diadakan kegiatan malam takbiran. Kemudian datang segerombolan para pemuda ke lokasi dan memukul bertubi-tubi ke korban dengan menggunakan benda tumpul yaitu royong. Akibatnya 2 orang menjadi korban dan menderita luka-luka,” ungkap Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (16/4/2024).
Dikatakan AKP Roni para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan kepada korban, namun juga sempat melempari kaca rumah warga sekitarnya hingga pecah.
Pengakuan pelaku, aksi pengeroyokan itu tidak ada motif dendam pada korban. Mereka memang sengaja membuat gaduh dan sebelumnya sudah sengaja dia membuat gaduh dan sudah direncanakan dengan teman-temannya.
“Saya tidak kenal dengan para pelaku. Tiba-tiba spontan saja langsung menyerang korban di tempat kejadian pada saat cek sound,” ungkap pelaku DT.
Pelaku juga membantah menjadi anggota salah satu perguruan silat.
Atas peristiwa pengeroyokan tersebut, Polsek Menganti mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Honda PCX dengan Nopol W 4507 FM, sebuah royong, dua buah batu dan pecahan kaca rumah warga yang ikut menjadi korban keganasan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.@sup