SIAGAINDONESIA.ID Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli nampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (1/12/2023). Sebelumnya, Firli sudah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.0 WIB. Ketika selesai diperiksa Firli menyampaikan sejumlah hal terkait pemeriksaannya.
“Saya sangat taat pada hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita negara hukum,” kata Firli di lobi Gedung Bareskrim.
Adapun Firli meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum yang ada. Juga berharap agar tidak ada yang menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli.
Sementara menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Firli dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Adapun materi pemeriksaan meliputi peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah yang diduga melibatkan Firli; dan transaksi penukaran valuta asing.
Terkait penahanan Firli, kata Arief, pihaknya masih belum melakukannya.
“(penahanan) belum diperlukan,” jelas Arief.
Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.
Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.@