SIAGAINDONESIA.ID Krishna Adji Bimantoro (21) yang tinggal di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat. Dia diduga membuka bisnis gas elpiji oplosan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini melakukan aksinya dengan modus memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 Kg subsidi ke warna pink 12 Kg non subsidi.
Menurut Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggotanya menyamar sebagai pembeli lalu melakukan penggerebekan.
“Bisnis oplosan gas elpiji yang dilakukan pelaku sejak awal Januari 2022, dengan keuntungan per tabung Rp 86 ribu,” ujarnya, Kamis (2/6).
Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi, 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi. Delapan Regulator, 100 buah segel LPG, empat sendok pengait, empat botol merk WD40, satu mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW beserta STNK, empat kran air, delapan keranjang dan delapan selang.
‘Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.@ahu