SIAGAINDONESIA.ID Lima orang yang berperan sebagai penagih utang di aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Menurut Zulpan, kelima tersangka itu berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY. Aksi pelaku sudah dilakukan sejak Mei 2022. Dalam satu bulan beraksi para tersangka telah mengelola 43 aplikasi Pinjol yang dipastikan ilegal.
“Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal sebagai desk collector. Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Zulpan.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka kerap melakukan pengancaman akan menyebarkan data pribadi milik korban. Bahkan, para penagih Pinjol itu kerap melakukan kata ancaman, intimidatif.
“Kata-kata ancaman, intimidasi, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah,” ucap Zulpan.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengimbau kepada para nasabah Pinjol ilegal yang terlanjur meminjam untuk tak perlu mengembalikan uang pinjaman apabila para pelaku tindak pidana pinjol ilegal telah ditangkap polisi.
“Menurut saya korban-korban lain yang pinjam ketika ditangkap tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku ini kan pelaku tindak pidana,” kata Auliansyah.
Kendati demikian, Auliansyah mengimbau masyarakat untuk jangan sampai jika masyarakat mengetahui ada pinjol ilegal, justru pinjam uang dengan niat tidak akan mengembalikan.
Hal itu dikarenakan membuat peminjam uang ini justru dikenakan pidana karena melawan hukum adanya kesengajaan tak mau membayar hutang.
“Tapi jangan dijadikan modus pinjam tidak mau bayar, jangan. Seandainya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang dan saya nggak mau bayar, ternyata setelah diselidiki, enggak ilegal mungkin ada perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu.@