SIAGAINDONESIA.ID Mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah, akhirnya mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, hal ini disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan amar putusan terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa di saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (11-12-2023)
Dalam pembacaan amar putusan itu, mantan Bupati Sidoarjo telah terbukti menerima hadiah atau melakukan gratifikasi dari sejumlah rekanan dan para ASN yang ada di lingkungan pemkab Sidoarjo Jatim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,3 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
Nampak di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, mantan Bupati Sidoarjo tertunduk, sambil mendengarkan pembacaan vonis putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Perlu diketahui, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus OTT yang dilakukan oleh KPK, kemudian usai menghirup udara bebas selama beberapa bulan, kembali mantan Bupati Sidoarjo ini ditetapkan kembali oleh KPK sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi.
Atas putusan atau Vonis yang disampaikan oleh Majelis hakim tersebut, dari team penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami merasa bahwa putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sangat tidak fear, karena dari fakta -fakta di persidangan sebelumnya, tidak satupun di sebutkan,” ujar Mustofa, selaku kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, masih lanjut Mustofa, rumah pribadi serta uang yang dihasilkan dari usaha penjualan tambak ikut disita oleh KPK.” Pembelian rumah bukan didapatkan dari gratifikasi, tapi kenapa disita dan dijadikan sebagai pembayaran biaya pengganti atas kasus gratifikasi, pada hal itu didapatkan dari hasil jual tambak ikan, oleh karena itu klien kami tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding,” tutup Mustofa.@