SIAGAINDONESIA.ID Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul divonis kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta, atas kasus kekerasan seksual.
Sidang vonis itu disaksikan beberapa jam dan diikuti melalui virtual oleh terdakwa JEP dari dalam Lapas Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan. Dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ungkap Herlina.
Herlina Reyes juga menyampaikan, terdakwa membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 44 juta.
“Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi,” paparnya.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum JEP yang diketuai oleh Hotma Sitompul pun langsung menyatakan banding. Bahkan ia sempat menanyakan secara virtual kepada terdakwa JEP, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dan langsung dijawab bersedia mengajukan banding oleh terdakwa.
“Sesuai permintaan klien kami, kami sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding,” tutur Hotma Sitompul di depan Majelis Hakim.
Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum JEP, Philipus Sitepu menjelaskan, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Langkah banding dilakukan dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi,” bebernya.
Usai sidang selesai, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berterimakasih terhadap majelis hakim, yang memutus perkara tersebut dengan keadilan.
“Ini peristiwa yang sungguh luar biasa. Majelis hakim memutus perkara dengan secara adil. JPU begitu detail dan lengkap berdasarkan undang-undang,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa JEP dengan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta.@