Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Pendiri Sekolah SPI Dijatuhi Hukuman 12 Tahun, Julianto Eka Putra Langsung Banding

        by redaksi
        September 8, 2022
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Pendiri Sekolah SPI Dijatuhi Hukuman 12 Tahun, Julianto Eka Putra Langsung Banding

        Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul usai pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (7/9/2022) Foto: ist

        549
        SHARES
        1.6k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul divonis kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta, atas kasus kekerasan seksual.

        Sidang vonis itu disaksikan beberapa jam dan diikuti melalui virtual oleh terdakwa JEP dari dalam Lapas Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

        “Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan. Dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ungkap Herlina.

        Herlina Reyes juga menyampaikan, terdakwa membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 44 juta.

        “Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi,” paparnya.

        Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum JEP yang diketuai oleh Hotma Sitompul pun langsung menyatakan banding. Bahkan ia sempat menanyakan secara virtual kepada terdakwa JEP, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dan langsung dijawab bersedia mengajukan banding oleh terdakwa.

        “Sesuai permintaan klien kami, kami sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding,” tutur Hotma Sitompul di depan Majelis Hakim.

        Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum JEP, Philipus Sitepu menjelaskan, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

        “Dengan dinyatakannya banding putusan Pengadilan Negeri hari ini tidak memiliki kekuatan, sehingga langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Langkah banding dilakukan dengan alasan salah satunya karena Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan keterangan-keterangan dari 10 saksi,” bebernya.

        Usai sidang selesai, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berterimakasih terhadap majelis hakim, yang memutus perkara tersebut dengan keadilan.

        “Ini peristiwa yang sungguh luar biasa. Majelis hakim memutus perkara dengan secara adil. JPU begitu detail dan lengkap berdasarkan undang-undang,” tandasnya.

        Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa JEP dengan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta.@

        Terkait

        Share220Tweet137Share55

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.