SIAGAINDONESIA.ID Seorang pria warga Surabaya, MFF (43) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023.
Modusnya, berkenalan di aplikasi kencan Tantan. Pelaku yang mengaku pengusaha, kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hong Kong.
Saat di Hong Kong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam sekaligus mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai Rp500 juta. Pelaku juga mengancam serta mengirim foto telanjang korban ke banyak orang dan orang tua korban.
“Korban mau melakukan karena mulanya dijanjikan dinikahi oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).
Masih kata Kapolda Jatim, perlakuan tak senonoh itu tak hanya kepada satu orang, bahkan mencapai 16 orang. “Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak,” kata Kapolda.
Guna mengakomodir para korban agar mau melapor, Ditreskrimsus Polda Jatim membuka nomor pengaduan.
“Kami buka hotline 08119971996,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mendampingi Kapolda Jatim saat menyampaikan rilis kasus itu, di Mapolda Jatim.
Di balik itu semua, sambung Farman, pelaku melakukan tindakannya didasari rasa sakit hati terhadap PMI. Dia punya pengalaman menyedihkan karena pernah diputus saat masih pacaran dengan PMI.
“Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati, kemudian dilampiaskan ke korbannya saat ini,” terang Farman.
Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.
“Kita sudah kerja sama dengan penggiat PMI di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter,” ucap Farman.
“Keterangan dari penggiat PMI di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian ada punya anak,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Farman.@