Pemerintah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Muhammadiyah Jumat 21 April 2023

Bermain-main Dengan Rumah Ibadah

Juni 10, 2023
Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

Juni 9, 2023
Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

Hanya Tuhan Yang Bisa Memakzulkan Jokowi, Itu Pun Kalau…

Juni 9, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Pemerintah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Muhammadiyah Jumat 21 April 2023
    Opini

    Bermain-main Dengan Rumah Ibadah

    by redaksi
    Juni 10, 2023
    0
    1.7k

    Oleh: M Rizal Fadillah PRESIDEN Jokowi bulan Januari 2023 di depan Rakornas Kepda dan Forkopimda di Bogor memperingatkan Kepala Daerah...

    Read more
    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Juni 9, 2023
    1.5k
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Hanya Tuhan Yang Bisa Memakzulkan Jokowi, Itu Pun Kalau…

    Juni 9, 2023
    1.5k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Pemerintah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Muhammadiyah Jumat 21 April 2023

    Bermain-main Dengan Rumah Ibadah

    Juni 10, 2023
    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Juni 9, 2023
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Hanya Tuhan Yang Bisa Memakzulkan Jokowi, Itu Pun Kalau…

    Juni 9, 2023
    Minggu, Juni 11, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Kriminal

    Pelaku Merekam Hubungan Seks dan Sebar Foto Telanjang, 16 PMI Hong Kong Jadi Korban

    by redaksi
    April 20, 2023
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Pelaku Merekam Hubungan Seks dan Sebar Foto Telanjang, 16 PMI Hong Kong Jadi Korban

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist

    492
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Seorang pria warga Surabaya, MFF (43) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023.

    Modusnya, berkenalan di aplikasi kencan Tantan. Pelaku yang mengaku pengusaha, kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hong Kong.

    Saat di Hong Kong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam sekaligus mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai Rp500 juta. Pelaku juga mengancam serta mengirim foto telanjang korban ke banyak orang dan orang tua korban.

    “Korban mau melakukan karena mulanya dijanjikan dinikahi oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).

    Masih kata Kapolda Jatim, perlakuan tak senonoh itu tak hanya kepada satu orang, bahkan mencapai 16 orang. “Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak,” kata Kapolda.

    Guna mengakomodir para korban agar mau melapor, Ditreskrimsus Polda Jatim membuka nomor pengaduan.

    “Kami buka hotline 08119971996,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mendampingi Kapolda Jatim saat menyampaikan rilis kasus itu, di Mapolda Jatim.

    Di balik itu semua, sambung Farman, pelaku melakukan tindakannya didasari rasa sakit hati terhadap PMI. Dia punya pengalaman menyedihkan karena pernah diputus saat masih pacaran dengan PMI.

    “Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati, kemudian dilampiaskan ke korbannya saat ini,” terang Farman.

    Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.

    “Kita sudah kerja sama dengan penggiat PMI di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter,” ucap Farman.

    “Keterangan dari penggiat PMI di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian ada punya anak,” terangnya.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

    “Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Farman.@

    Terkait

    Share197Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Pemerintah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Muhammadiyah Jumat 21 April 2023

    Bermain-main Dengan Rumah Ibadah

    Juni 10, 2023
    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Jalin sinergitas, Babinsa Koramil 13/ Cisoka Bersama Pemdes Desa Cikareo Melaksanakan Jumat Bersih

    Juni 9, 2023
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Hanya Tuhan Yang Bisa Memakzulkan Jokowi, Itu Pun Kalau…

    Juni 9, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.