SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bahwa penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) masih berlangsung. Ia memastikan, penanganan dilakukan sesuai dengan tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Burhanudin menjelaskan bahwa saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan.
Selain itu, penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka.
“Untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Sebelumnya hasil data survei nasional oleh Indikator menemukan data 62,3 persen masyarakat mendukung Kejagung menuntaskan kasus ekspor CPO.
Dalam temuan Indikator, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud. Sementara itu, ada 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.
Karena itu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.@