SIAGAINDONESIA.ID Rumah restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang diberi nama Omah Rukun bisa menjadi sarana diskusi dan tukar pikiran untuk menyelesaikan masalah hukum di Surabaya.
Hal inilah yang dilakukan Kejari Tanjung Perak saat menggelar sosialisasi sekaligus mengingatkan kembali pentingnya pemahaman masyarakat tentang restorative justice di kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, Rabu (22/6/2022).
Sosialisasi diikuti pengurus RT, RW, LPMK, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan mahasiswa Universitas Wijaya Putra (UWP).
Dalam sosialisasi ini, materi disampaikan Kasi Pidum Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH dan Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH, MH. Lalu dilanjutkan sesi tanya jawab.
Banyak hal yang dibahas. Semua terkait problematika hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Mulai dari kasus narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan maupun kasus kecelakaan lalu lintas.
Terkait restorative justice, Hamonangan menjelaskan bahwa RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan RJ, sebuah penyelesaian perkara secara musyawarah antara para pihak yang bertujuan untuk pemulihan haknya seperti semula dan terciptanya perdamaian serta memunculkan nilai positif di masyarakat.
“Melalui RJ, bisa dilakukan upaya pembinaan, bukan penindakan,” terangnya.
Adapun mekanisme RJ, lanjut Hamonangan, bila perkara pidana tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka atau pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugiannya tidak lebih Rp 2,5 juta, ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban dan pemulihan kembali hak dan kondisi korban.
“RJ bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, jangan sedikit-sedikit ada masalah langsung ambil upaya hukum. Kita coba lihat kondisi Lembaga Pemasyarakat yang sudah overload, belum lagi uang makan yang harus dibayar oleh negara untuk tersangka,” paparnya.
Dengan mengenalkan RJ ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari tentang hukum dan menghindari hukuman akibat dari hukum yang berlaku. Karena itu program RJ dapat berjalan dengan baik bila melibatkan masyarakat langsung. Pasalnya, saat ini paradigma kejaksaan salah satunya adalah bertindak humanis.
“Kami yakin dapat bersinergi dengan kepolisian, pemerintahan, pelajar, warga dan media massa. Sehingga ke depan bisa lebih solid dan mengurangi tingkat masalah hukum untuk Surabaya yang maju,” ujarnya optimistis.
Namun demikian, Hamonangan mengingatkan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diterapkan RJ. Ia menyebut perkara yang tidak bisa diterapkan RJ seperti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan korupsi.
“Kejaksaan ingin membuktikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, melainkan hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Koruptor dan bandar narkoba pasti kami tuntut hukuman berat atau maksimal,” urainya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan akan membuka ruang diskusi secara virtual bagi mahasiswa dan tokoh masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak di Kelurahan Babat Jerawat yang diresmikan oleh Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH MH pada 28 Maret 2022 lalu.
“Bisa juga nanti kita lakukan kegiatan melalui zoom meeting. Selain permasalahan hukum juga diperkenankan membahas-masalah hukum yang berkembang, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Terpisah, Lurah Babat Jerawat Gatot Subroto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Tanjung Perak karena telah dipercaya menjadi pilot project dalam mensukseskan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Restorative Justice.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi Rumah RJ Omah Rukun ini kepada masyarakat yang kami kemas dalam kegiatan cangkrukan setiap satu bulan sekali,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan cangkrukan yang juga melibatkan tiga pilar, Camat, Polsek dan Koramil itu membahas masalah-masalah yang ada di wilayahnya termasuk ada tidaknya persoalan hukum.
“Dari cangkrukan inilah kita bisa mengetahui masalah apa saja yang ada di masing-masing lingkungan, dan jika ada persoalan hukum disarankan tidak sampai ke proses hukum, cukup diselesaikan di bawah melalui Rumah RJ Omah Rukun ini,” pungkasnya.@