SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan gugatan penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/12/2023).
Dalam sidang dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby itu diputuskan masuk pokok perkara. Pasalnya, mediasi menemui jalan buntu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis SH., usai sidang saat dikonfirmasi.
“Ya, mediasi gagal. Lanjut ke pokok perkara,” terang Kholis.
Sebelumnya 9 warga Surabaya melayangkan gugatan pada tergugat I, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya. Selanjutnya tergugat II PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). Dan tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Gugatan terkait penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur.
Majelis hakim memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Sayangnya, mediasi tidak berjalan lancar. Akhirnya sidang diputuskan untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Yusuf Husni selaku penggugat menyayangkan tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk mediasi.
“Mereka (tergugat) terlalu meremehkan (mediasi). Selama sidang tergugat hanya diwakilkan oleh yang bukan pengambil kebijakan/keputusan. Wali Kota Surabaya saja tidak pernah hadir di persidangan,” ujar Yusuf.
Yusuf mengkritik, para tergugat merasa di atas angin sehingga tidak diperlukan mediasi. Mereka merasa selama ini telah mendapat kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur, sudah benar dan tidak ada celah hukum.
“Ingat, kejaksaan tidak punya kewenangan memberikan Legal Opinion (LO) dan bukan lembaga pemutus yang menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak. Yang memutus dan mengadili adalah pengadilan. Kalau mereka mau berlindung di belakang kejaksaan, cerminan arogansi kekuasaan,” kritik Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya bersama delapan penggugat lainnya adalah pemegang kekuasaan dan kekayaan abadi. Maka, sudah sewajarnya jika rakyat menggugat Wali Kota Surabaya.
“Kami ini pemegang kekuasaan dan kekayaan abadi sampai kiamat. Kami juragan pemerintah. Kami menyerahkan dan mempercayakan dana rakyat pada pemerintah untuk mengelolanya dengan batas waktu hanya 5 tahun. Maka, jika ada sesuatu yang janggal, kami berhak meminta pertanggungjawaban,” tegas ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim ini.
Yusuf menambahkan bahwa hak para penggugat tidak sebatas pada bentuk kekayaan atau keuangan negara yang dikelola dan dipergunakan Tergugat I, melainkan juga hak kemakmuran dan kewajiban bagi negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik bagi sebesar-besar kepentingan rakyat dengan tetap berpegang pada berbagai ketentuan hukum nasional.
“Pengadilan telah memberi kesempatan pada tergugat untuk mediasi tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Maka pengadilan berhak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sembilan orang melayangkan gugatan penetapan pemenang tender Rumah Sakit Daerah Surabaya Timur, karena dinilai ada kejanggalan.
Tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 itu awalnya dipermasalahkan karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan.@