Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart
Maret 29, 2023
Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet
Maret 29, 2023
You've been matchmaking a charming and appealing man for many days. If you are together, all things are great and...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Demikian vonis yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
Selain vonis, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan dua jam tangan mewah merk Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku tuduhan kepada dirinya merupakan fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.
“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.
Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Saat itu, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia