SIAGAINDONESIA.ID Pihak Kuasa Hukum Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana, Topane Gayus Lumbunan mengajukan berkas permohonan peninjauan kembali atas perkara dugaan korupsi pencairan jalan lingkar Utara yang ada di wilayah kota Pasuruan Jatim ke pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.kamis (18/4/2024)
“Kami mengajukan PK ini agar hakim memberikan putusan yang adil, karena dari putusan sidang sebelumnya ada 4 orang dalam perkara ini diputus lepas dari tuntutan hukum, sementara kilen kami diputus bersalah,” ucap Gayus.
Masih lanjut Gayus, dirinya menghormati putusan persidangan, tapi dalam perkara ini pihaknya merasa ada kejanggalan, karena bagaimana bisa pemilik tanah kok malah jadi terdakwa dan dihukum.” Seharusnya pihak jaksa tahu dengan perkara seperti ini, kami berharap dengan Peninjauan Kembali yang kami ajukan agar klien kami bisa bebas,” imbuh Gayus.
Seperti diketahui, bahwa Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi yang sempat dapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Namun, sayang hanya Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana yang diputus bersalah saat Penuntut Umum melakukan kasasi. Dalam putusannya, keduanya dipidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Christiana membayar uang pengganti sebesar Rp118.853.000. Jika tidak, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.@