Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Juni 3, 2023
Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Juni 3, 2023
Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

Juni 3, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara
    Berita

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    by redaksi
    Juni 3, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...

    Read more
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    1.4k
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    Minggu, Juni 4, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    KPK Tangkap Tangan Sejumlah Pejabat MA Dalam Dugaan Suap Perkara

    by redaksi
    September 23, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    KPK Tangkap Tangan Sejumlah Pejabat MA Dalam Dugaan Suap Perkara

    Konferensi pers KPK terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9/2022). Foto: ist

    504
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan dugaan suap sejumlah pejabat di Mahkamah Agung (MA) dan pengacara dalam pengurusan perkara di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) lalu.

    Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.

    “Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9/2022).

    Firli selanjutnya membeberkan kronologis tangkap tangan yang berhasil mengamankan barang bukti uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta tersebut. Barang bukti itu pun ditunjukkan langsung di hadapan wartawan.

    Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, di mana pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA di salah satu hotel di Bekasi.

    Pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

    Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dimintai keterangan.

    Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

    “Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” jelas Firli.

    Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

    “Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” lanjut Firli.

    KPK kemudian menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

    Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

    Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

    Dari 10 tersangka, KPK saat ini baru resmi menahan 6 orang. Yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

    Enam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

    “KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” demikian Firli.@

     

    Terkait

    Share202Tweet126Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.