SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dikabarkan sedang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 25 orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Sekarang 19 orang nih Bea Cukai sedang kita periksa. Sama pajak 6 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada awak media, Kamis (28/9).
Dikatakan Pahala, pihaknya menduga banyak pejabat pajak dan bea cukai yang menjadi “pemain” seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andhi Pramono.
Orang-orang yang disebut itu kini sudah diproses hukum KPK.
Sementara itu, kata Pahala, pada hingga triwulan III tahun 2023 ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan LHKPN sebanyak 403. Rinciannya, sebanyak 225 sudah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan 178 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Dari 225 pemeriksaan selesai, terdiri dari 75 LHKPN dilakukan atas inisiatif Direktorat LHKPN; 81 atas permintaan internal KPK yang terdiri dari 3 dari penyidikan, 3 dari gratifikasi, 11 dari penyelidikan, 64 dari unit internal lainnya.
Kemudian sebanyak 69 LHKPN sisanya merupakan permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk Calon Hakim Agung, juga sudah selesai diperiksa.@