SIAGAINDONESIA.ID Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dengan pernyataannya di sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun berbahaya bagi tumbuh kembang anak.
Adalah Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) yang mengadukan Ketua Komnas PA tersebut karena dianggap pernyataannya yang meresahkan masyarakat, terutama kalangan ibu-ibu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Macita, Mohammad Hasan pada awak media di Polda Jatim, Selasa (24/5/2022).
“Pernyataannya (Arist Merdeka Sirait) membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal saya nilai pernyataan yang bersangkutan itu hoax. Kalau tidak hoax semestinya dia menunjukkan data dan hasil kajiannya jika memang vaksinasi pada anak berbahaya,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, vaksinasi yang digencarkan pemerintah tidak membahayakan masyarakat. Sebab semua itu sudah melalui proses kajian. Apalagi banyak pakar dan ahli sebelum vaksin disuntikkan secara massal ke tubuh masyarakat Indonesia.
Bahwa program vaksinasi dari pemerintah dan Kementerian Kesehatan RI, lanjut Hasan, merupakan salah satu upaya mencegah risiko dari infeksi Covid dan menanggulangi pandemi Covid-19 agar tak semakin merajalela.
“Hemat saya Pak Sirait menunjukkan data-data untuk diadu dengan data pakar-pakar negara. Sebab (pernyataannya) sudah menghambat program vaksinasi. Ini sudah bertentangan dengan UU Kesehatan,” tambahnya.
Dalam pengaduannya, Hasan membawa beberapa saksi dan bukti dalam berkas yang diserahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Salh satunya Lenny, orang tua yang mengaku resah dan khawatir atas pernyataan Arist dan meminta yang bersangkutan bertanggungjawab atas perkataannya.
“Saya disini sebagai orang tua yang memiliki anak usia mau 6 tahun dan belum divaksin merasa khawatir. Saya ingin memberikan masukan, supaya dari pihak Pak Sirait bisa bertanggung jawab dengan pernyataan beliaunya sendiri,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengklaim jika statementnya ke sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun berbahaya bagi tumbuh kembang anak adalah spontanitas.
“Itu spontanitas kekhwatiran saya pada anak anak. Kalau ada orang yang menafsirkan berbeda ya terserah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa malam (24/5).
Arist pun mengaku akan siap menghadapi pengaduan tersebut.
“Saya siap dipanggil Polda, tidak akan mundur. Saya akan jawab semua soal kekhawatiran kekhawatiran saya,” katanya.
Menurut Arist, sebagai Komnas Perlindungan Anak dirinya tidak bisa berdiam diri. Kritik terhadap vaksin tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya pada anak, yang khawatir bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak.
“Kalau itu terjadi siapa yang bertanggung jawab, Kalau ngak ya syukur,” tukasnya.
Sejauh ini, Arist merasa tidak ada yang keberatan dengan statement yang dibuatnya.
“Kalau saya dianggap melanggar undang- undang lah dan meresahkan, siapa yang diresahkan, tidak ada satupun yang menulis surat ke saya, yang menyatakan protes terhadap stametmen saya. Siapa yang diresahkan, siapa yang dirugikan,” ungkapnya.
“Dan saya tidak pernah merugikan masyarakat, kalau ada statement itu untuk membela anak juga membela yang mengadukan juga kan,” tutup Arist Merdeka Sirait.@